Rabu, 23 Mei 2012

pancasila sebagai etika politik


BAB 1

PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
      Adakah terdengar lagi gaung Pancasila dalam kancah kehidupan bangsa Indonesia dewasa ini? Agaknya untuk melihat hal itu, perlu penelaahan yang cukup luas sudut pandangnya. Atau dapat dikatakan bahwa jika Pancasila dilihat sebagai sebuah fenomena, maka perlu juga dilihat noumena atau esensi dari fenomena itu, dengan begitu sudut pandangnya tidak hanya dibatasi pada tataran luaran yang nampak, tetapi juga berupaya melihat apa yang sedang terjadi di dalam. Dan sebagai generasi yang hadir hidup di tengah pergumulan “hidup-mati’ Pancasila, sepertinya hal itu dapat dilakukan. Melihat apa yang sebenarnya terjadi pada Pancasila.


1.2 Perumusan Masalah
      Akhir – akhir ini kita tahu bahwa, Pancasila sedang mengalami satu fase delegitimasi keberadaan, di mana sebagai sebuah pandangan hidup sebuah bangsa ia tak lagi “diakui” sebagai pedoman hidup bersama. Pancasila sekarang sudah tidak sakti lagi, meski kita masih sering mendengar tiap tahunnya pada akhir bulan September dan awal Oktober selalu ada peringatan hari Kesaktian Pancasila. Reformasi 1998-1999 telah mencabik-cabiknya, dan melabelinya sebagai kaki tangan sebuah rezim kekuasaan, pada masa-masa orde baru. Pancasila menjadi korban. korban yang diperalat, dan korban untuk dijadikan kambing hitam. Begitulah nasib Pancasila.


1.3 Tujuan Makalah
      Tujuan penulisan makalah Pancasila Sebagai Etika Politik adalah untuk tugas mata kuliah pancasila. Penulis juga berharap agar pembaca bisa lebih paham dalam mengetahui Pancasila. Selain itu penulias berharap agar pembaca dapat dengan mudah mempelajari dan memahami bagaimana cara Pancasila sebagai Etika Politik.




BAB 2

PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK

2.1 Pengertian Etika
      Etika termasuk kelompok filsafat praktis dan dibagi menjadi dua kelompok yaitu etika umum dan etika khusus. Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan pelbagai ajaran moral.
.
2.2 Pengertian Politik
      Pengertian ‘politik’ berasal dari kosa kata ‘politics’ yang memiliki bermacam-macam kegiatan dalam suatu system politik atau Negara. Yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari system itu dan diikuti dengan pelaksanaan tujuan. Politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat dan bukan tujuan pribadi seseorang, selain itu politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok termasuk partai politik, lembaga masyarakat maupun perseorangan

2.3 Etika Politik
      Etika Politik merupakan Filsafat teoretis yang membahas tentang makna hakiki segala sesuatu antara lain: manusia, alam, benda fisik, pengetahuan bahkan tentang hakikat yang transenden. Dalam hubungan ini filsafat teoritis pada akhirnya sebagai sumber pengembangan ha1-hal yang bersifat praksis termasuk ilmu pengetahuan dan teknologi. Filsafat praksis sebagai bidang kedua yang membahas dan mempertanyakan aspek praksis dalam kehidupan manusia yaitu etika yang mempertanyakan dan membahas tanggung jawab dan kewajiban manusia dalam hubungannya dengan sesame manusia, ma­syarakat, bangsa dan negara lingkungan alam serta terhadap Tuhannya.

 2.4 Pancasila Sebagai Etika Politik
      Proses perumusan pancasila di awali ketika dalam sidang BPUPKI. Dalam sidang ini muncul calon perumus dasar negara indonesia. Mereka adalah Mohammad Yamin,Soepomo, dan Soekarno.Tanggal 29 Mei, Prof. Moh. Yamin, terlebih dahulu membacakan dan menyerahkan usulannya. Versi lisan yang diusulkan beliau adalah

·         Peri Kebangsaan
·         Peri Kemanusiaan
·         Peri ketuhanan
·         Peri Kerakyatan
·         Kesejahteraan Rakyat

        Sedangkan versi tulisannya :

·         Ketuhanan Yang Maha Esa
·         Kebangsaan persatuan Indonesia
·         Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
·         Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
·         Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
.
       Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan pidato filsafat dasar negaranya dengan rumusan :

·         Nasionalisme Kebangsaan Indonesia
·         Internasionalisme atau Perikemanusiaan
·         Mufakat atau Demokrasi
·         Kesejahteraan sosial
·         Ketuhanan yang berkebudayaan

 Selanjutnya beliau mengusulkan bahwa kelima sila tersebut dapat di peras menjadi ”Tri Sila” yang rumusannya  :

·         Sosio Nasional yaitu ”Nasionalisme dan Internasionalisme”
·         Sosio Demokrasi yaitu “Demokrasi dengan Kesejahteraan rakyat
·         Ketuhanan Yang maha Esa

Adapun ”Tri Sula” dapat di peras lagi menjadi ‘Eka Sila” atau satu sila yang intinya adalah “Gotong Royong”.

      Pada tanggal 22 Juni, usulan-usulan ini disintesiskan oleh Panitia Sembilan yang dibentuk oleh BPUPKI, dan menghasilkan sebuah dokumen dengan nama Piagam Jakarta. Yang isinya adalah rumusan Pancasila berikut ini  :

·         Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
·         Kemanusiaan yang adil dan beradab
·         Persatuan Indonesia
·         Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusywaratan perwakilan
·         Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia

2.5 Nilai Pancasila Sebagai Etika Politik
Sebagai dasar negara pancasila tidak hanya merupakan sumber derivasi peraturan perundang-undangan, malainkan juga merupakan sumber moraliatas terutama dalam hubunganya dengan legitimasi kekuasaan, hukum serta sebagai kebijakan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara. Sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” serta sila ke dua “kemanusiaan yang adil dan beradab” adalah merupakan sumber nilai-nilai moral bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.


Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, Etika politik menuntut agar kekuasaan dalam negara dijlankan sesuai dengan Asas legalitas (Legitimasi hukum) , secara demokrasi (legitimasi demokrasi) dan dilaksanakan berdasrkan prinsip-prinsip moral (legitimasi moral). Pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki tiga dasar tersebut. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara baik menyangkut kekuasaan, kebijaksanaan yang menyangkut publik, pembagian serta kewenagan harus berdasarkan legitimimasi moral religius serta moral kemanusiaan. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaran negara, segala kebijakan, kekuasaan, kewenangan, serta pembagian senantiasa harus berdasarkan atas hukum yang berlaku.

Etika politik ini harus direalisasikan oleh setiap individu yang ikut terlibat secara kongkrit dalam pelaksanaan pemerintahan negara.


                                                            BAB 3

PENUTUP

3.1 Kesimpulan
      Etika politik termasuk lingkup etika sosial yang berkaiatan dengan bidang kehidupan politik,politik juga memiliki makna bermacam-macam kegiatan dalam sistem politik negara dan menyangkut proses penentuaan tujuan dari sebuah sitem yang diikuti oleh pelaksananya, yang menyangkut kepentingan masyarakat dan bukan tujuan pribadi. Dalam hubungan dengan etika politik pengertian politik harus dipahami dalam pengertian yang lebih luas yaitu menyangkut seluruh unsur yang membentuk sesuatu persekutuan hidup yang disebut masyarakat negara. Dalam kapasitas moral kebebasan manusia menentukan tindakan yang harus dilakukan dan yang tidak dilakukan dengan cara mengambil sikap terhadap alam dan dan masyarakat sekelilingnya untuk penyesuaian diri.Sifat serta ciri khas kebangsaan dan kenegaraan indonesia bukanlah totalitas individualistis ataupun sosialistis melainkan monodualistis sehingga segala keputusan kebijaksanaan serta arah dari tujuan harus dapat dikembalikan secara moral tertentu.


3.2 Saran
      Pancasila hendaknya disosialisasikan secara mendalam sehingga dalam kehidupan
bermasyarakat dalam berbagai segi terwujud dengan adanya kesinambungan usaha
pemerintah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur dengan kepastian masyarakat untuk mengikuti dan mentaati peraturan yang ditetapkan, karena kekuatan politik suatu negara ditentukan oleh kondisi pemerintah yang absolut dengan adanya dukungan rakyat sebagai bagian terpenting dari terbentuknya suatu negara.




0 komentar: