BAB
1
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Adakah terdengar lagi gaung Pancasila
dalam kancah kehidupan bangsa Indonesia dewasa ini? Agaknya untuk melihat hal
itu, perlu penelaahan yang cukup luas sudut pandangnya. Atau dapat dikatakan
bahwa jika Pancasila dilihat sebagai sebuah fenomena, maka perlu juga dilihat
noumena atau esensi dari fenomena itu, dengan begitu sudut pandangnya tidak
hanya dibatasi pada tataran luaran yang nampak, tetapi juga berupaya melihat
apa yang sedang terjadi di dalam. Dan sebagai generasi yang hadir hidup di
tengah pergumulan “hidup-mati’ Pancasila, sepertinya hal itu dapat dilakukan. Melihat
apa yang sebenarnya terjadi pada Pancasila.
1.2 Perumusan
Masalah
Akhir – akhir ini kita tahu bahwa,
Pancasila sedang mengalami satu fase delegitimasi keberadaan, di mana sebagai
sebuah pandangan hidup sebuah bangsa ia tak lagi “diakui” sebagai pedoman hidup
bersama. Pancasila sekarang sudah tidak sakti lagi, meski kita masih sering
mendengar tiap tahunnya pada akhir bulan September dan awal Oktober selalu ada
peringatan hari Kesaktian Pancasila. Reformasi 1998-1999 telah
mencabik-cabiknya, dan melabelinya sebagai kaki tangan sebuah rezim kekuasaan,
pada masa-masa orde baru. Pancasila menjadi korban. korban yang diperalat, dan
korban untuk dijadikan kambing hitam. Begitulah nasib Pancasila.
1.3 Tujuan
Makalah
Tujuan penulisan makalah Pancasila
Sebagai Etika Politik adalah untuk tugas mata kuliah pancasila. Penulis juga
berharap agar pembaca bisa lebih paham dalam mengetahui Pancasila. Selain itu
penulias berharap agar pembaca dapat dengan mudah mempelajari dan memahami
bagaimana cara Pancasila sebagai Etika Politik.
BAB
2
PANCASILA
SEBAGAI ETIKA POLITIK
2.1 Pengertian Etika
Etika termasuk kelompok filsafat praktis
dan dibagi menjadi dua kelompok yaitu etika umum dan etika khusus. Etika adalah
suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu
ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang
bertanggung jawab berhadapan dengan pelbagai ajaran moral.
.
2.2 Pengertian Politik
Pengertian ‘politik’ berasal dari kosa
kata ‘politics’ yang memiliki bermacam-macam kegiatan dalam suatu system
politik atau Negara. Yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari system
itu dan diikuti dengan pelaksanaan tujuan. Politik selalu menyangkut
tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat dan bukan tujuan pribadi seseorang, selain
itu politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok termasuk partai politik,
lembaga masyarakat maupun perseorangan
2.3 Etika Politik
Etika Politik merupakan Filsafat
teoretis yang membahas tentang makna hakiki segala sesuatu antara lain:
manusia, alam, benda fisik, pengetahuan bahkan tentang hakikat yang transenden.
Dalam hubungan ini filsafat teoritis pada akhirnya sebagai sumber
pengembangan ha1-hal yang bersifat praksis termasuk ilmu pengetahuan dan teknologi. Filsafat praksis
sebagai bidang kedua yang membahas dan mempertanyakan aspek praksis
dalam kehidupan manusia yaitu etika yang mempertanyakan dan membahas tanggung
jawab dan kewajiban manusia dalam hubungannya dengan sesame
manusia, masyarakat, bangsa dan negara lingkungan alam serta terhadap
Tuhannya.
2.4 Pancasila
Sebagai Etika Politik
Proses perumusan pancasila di awali ketika
dalam sidang BPUPKI. Dalam sidang ini muncul calon perumus dasar negara
indonesia. Mereka adalah Mohammad Yamin,Soepomo, dan Soekarno.Tanggal 29 Mei,
Prof. Moh. Yamin, terlebih dahulu membacakan dan menyerahkan usulannya. Versi
lisan yang diusulkan beliau adalah
·
Peri
Kebangsaan
·
Peri
Kemanusiaan
·
Peri
ketuhanan
·
Peri
Kerakyatan
·
Kesejahteraan
Rakyat
Sedangkan versi tulisannya :
·
Ketuhanan
Yang Maha Esa
·
Kebangsaan
persatuan Indonesia
·
Rasa
kemanusiaan yang adil dan beradab
·
Kerakyatan
yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
·
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia
.
Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir.
Soekarno menyampaikan pidato filsafat dasar negaranya dengan rumusan :
·
Nasionalisme
Kebangsaan Indonesia
·
Internasionalisme
atau Perikemanusiaan
·
Mufakat
atau Demokrasi
·
Kesejahteraan
sosial
·
Ketuhanan
yang berkebudayaan
Selanjutnya beliau mengusulkan bahwa kelima
sila tersebut dapat di peras menjadi ”Tri Sila” yang rumusannya :
·
Sosio
Nasional yaitu ”Nasionalisme dan Internasionalisme”
·
Sosio
Demokrasi yaitu “Demokrasi dengan Kesejahteraan rakyat
·
Ketuhanan
Yang maha Esa
Adapun ”Tri Sula”
dapat di peras lagi menjadi ‘Eka Sila” atau satu sila yang intinya adalah
“Gotong Royong”.
Pada tanggal 22 Juni, usulan-usulan ini
disintesiskan oleh Panitia Sembilan yang dibentuk oleh BPUPKI, dan menghasilkan
sebuah dokumen dengan nama Piagam Jakarta. Yang isinya adalah rumusan Pancasila
berikut ini :
·
Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
·
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
·
Persatuan
Indonesia
·
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusywaratan perwakilan
·
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia
2.5 Nilai Pancasila Sebagai Etika Politik
Sebagai dasar negara pancasila tidak hanya merupakan
sumber derivasi peraturan perundang-undangan, malainkan juga merupakan sumber
moraliatas terutama dalam hubunganya dengan legitimasi kekuasaan, hukum serta
sebagai kebijakan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara. Sila pertama
“Ketuhanan Yang Maha Esa” serta sila ke dua “kemanusiaan yang adil dan beradab”
adalah merupakan sumber nilai-nilai moral bagi kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara,
Etika politik menuntut agar kekuasaan dalam negara dijlankan sesuai dengan Asas
legalitas (Legitimasi hukum) , secara demokrasi (legitimasi demokrasi) dan
dilaksanakan berdasrkan prinsip-prinsip moral (legitimasi moral). Pancasila
sebagai suatu sistem filsafat memiliki tiga dasar tersebut. Dalam pelaksanaan
dan penyelenggaraan negara baik menyangkut kekuasaan, kebijaksanaan yang
menyangkut publik, pembagian serta kewenagan harus berdasarkan legitimimasi
moral religius serta moral kemanusiaan. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaran
negara, segala kebijakan, kekuasaan, kewenangan, serta pembagian senantiasa
harus berdasarkan atas hukum yang berlaku.
Etika politik ini harus direalisasikan oleh setiap
individu yang ikut terlibat secara kongkrit dalam pelaksanaan pemerintahan
negara.
BAB
3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Etika politik termasuk lingkup
etika sosial yang berkaiatan dengan bidang kehidupan politik,politik juga
memiliki makna bermacam-macam kegiatan dalam sistem politik negara dan menyangkut
proses penentuaan tujuan dari sebuah sitem yang diikuti oleh pelaksananya, yang
menyangkut kepentingan masyarakat dan bukan tujuan pribadi. Dalam hubungan
dengan etika politik pengertian politik harus dipahami dalam pengertian yang
lebih luas yaitu menyangkut seluruh unsur yang membentuk sesuatu persekutuan
hidup yang disebut masyarakat negara. Dalam kapasitas moral kebebasan manusia
menentukan tindakan yang harus dilakukan dan yang tidak dilakukan dengan cara
mengambil sikap terhadap alam dan dan masyarakat sekelilingnya untuk
penyesuaian diri.Sifat serta ciri khas kebangsaan dan kenegaraan indonesia
bukanlah totalitas individualistis ataupun sosialistis melainkan monodualistis
sehingga segala keputusan kebijaksanaan serta arah dari tujuan harus dapat
dikembalikan secara moral tertentu.
3.2 Saran
Pancasila hendaknya disosialisasikan
secara mendalam sehingga dalam kehidupan
bermasyarakat dalam
berbagai segi terwujud dengan adanya kesinambungan usaha
pemerintah untuk
mewujudkan masyarakat adil dan makmur dengan kepastian masyarakat untuk
mengikuti dan mentaati peraturan yang ditetapkan, karena kekuatan politik suatu
negara ditentukan oleh kondisi pemerintah yang absolut dengan adanya dukungan
rakyat sebagai bagian terpenting dari terbentuknya suatu negara.